Penerbitan izin tambang rakyat merupakan salah satu hal yang disampaikan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Alfred Papare SIK, dalam silaturahmi dengan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, di Manokwari, Senin 09 Maret 2026.

Kapolda Papua Barat menyampaikan telah berkordinasi dengan MRP, Menteri ESDM, dan instansi-instansi terkait tentang penerbitan SK lokasi tambang rakyat tersebut, yang turut jadi perhatian Presiden.

Terkait itu Polda Papua Barat memohon dukungan jajaran Pemprov Papua Barat dalam pembentukan tim dalam hal ini, di mana setelah terbentuk tim akan bertemu Menteri ESDM agar pertambangan rakyat dapat terlaksana sesegera mungkin.

Gubernur Papua Barat mendukung langkah-langkah tersebut dan menyatakan bahwa pertambangan rakyat dijamin dalam sejumlah UU dan peraturan, seperti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, dan Perdasus serta Perda.

Gubernur Papua Barat lalu menyatakan saat ini telah dikonsepkan peraturan gubernur, tentang pertambangan rakyat. Bila itu telah rampung maka Gubernur Papua Barat akan mengeluarkan izin pertambangan rakyat yang bakal berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Gubernur Papua Barat kemudian memerintahkan Sekda Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere MTP, menyurat ke Kementerian ESDM untuk bertemu dengan Forkopimda Papua Barat dan insntasi-instansi terkait terkait pertambangan rakyat.

Dalam silaturahmi ini Kapolda Papua Barat didampingi Dirintelkam Polda Papua Barat, Kombes Pol Sigit Hariyadi SIK MH, Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu SIK, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito SIK, Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japperson P Sinaga SIK, dan Dansat Brimob Polda Papua Barat, Kombes Pol Erwin Wijaya Siahaan SIK MH. (dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››