Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP-TK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, menunjukkan peserta penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan berkurang 53 persen di triwulan 1 2026.
“Data yang sudah diverifikasi oleh bagian hukum itu ada 18.750. Jumlah ini sudah masuk dalam data kepersertaan melalui SK Bupati tahun 2025. Sementara di tahun 2026 menurun drastis karena hanya tersedia 9.989 orang,” ujar Kepala DPMPTSPTK Kaimana, La Bania, Senin, 09 Maret 2026.
Pengurangan ini disebabkan keterbatasan anggaran dan belum tersedianya data akurat. Untuk itu, Bagian Hukum DPMPTSP-TK bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kaimana akan membenahi data tersebut tahun ini.
Data tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai acuan untuk dimasukan dalam APBD perubahan tahun 2026 ataupun APBD murni tahun 2027.
Menurut La Bania anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan berasal dari dua sumber pembiayaan, yaitu Dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana Otsus berarti khusus bagi orang Asli Papua, sedangkan DAU berlaku untuk semua.
Walau begitu, tetap diprioritaskan untuk batas usia rentan 16 sampai 64 tahun dan mereka adalah pekerja bukan penerima upah. Seperti sopir, ojek, pendeta, imam, disabilitas, petani, nelayan dan tukang.
Dia menegaskan realisasi BPJS Ketegarankerjaan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana dan Instruksi Presiden untuk mencegah kemiskinan ekstrem.
“Untuk tahun ini MoU sudah disiapkan, tinggal penandatangan Pak Bupati dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kita usahakan dalam pekan ini,” tandas La Bania. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››

