Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum Provinsi Papua Barat berencana mendirikan Pos Bantuan Hukum (Bankum) di 84 kampung yang ada di Kabupaten Kaimana.

Hal itu dinyatakan Kepala Kanwil Kementrian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, pada wartawan usai bersama jajarannya audiensi dengan Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Jumat 30 Januari 2026.

Dalam pertemuan itu dibicarakan peran serta Kementerian Hukum Papua Barat dalam mendorong pembangunan di Kabupaten Kaimana. Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjalin sinergitas kuat melalui peraturan atau regulasi dan harmonisasi baik Perda maupun Perbup serta pendirian Pos Bankum.

Anggota Pos Bankum nantinya ditunjuk kepala kampung dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh lain di kampung bersangkutan.

“Tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kakanwil Hukum Papua Barat. (yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››