Penyebar Hoax Ini Dihukum Bayar Ganti Rugi 14,8 Triliun
Alexander Emerick Jones dihukum membayar ganti rugi USD 965 juta, sekira Rp14,8 T, pada delapan keluarga korban pembunuhan massal SD…
Alexander Emerick Jones dihukum membayar ganti rugi USD 965 juta, sekira Rp14,8 T, pada delapan keluarga korban pembunuhan massal SD…