Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Begal Kaimana
Polisi menetapkan H (19) dan R (33) sebagai tersangka begal terhadap korban RP. Mereka kini diamankan di Mapolres Kaimana. Penetapan…
Polisi menetapkan H (19) dan R (33) sebagai tersangka begal terhadap korban RP. Mereka kini diamankan di Mapolres Kaimana. Penetapan…