Satgas Miras yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri menggrebek toko elektronik Bintang Jaya di Jalan Wosi AMD. Di sana mereka menemukan miras vodka 250 karton.

Ketua Satgas Miras, Oktovianus Mayor, mengatakan, miras tersebut berjumlah 250 karton dan pemiliknya adalah pemilik toko tersebut.

Oktovianus Mayor

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan yang meninjau langsung hasil temuan tersebut sempat heran dengan modus tersebut.

Dikonfirmasi wartawan, Demas mengaku akan langsung mengecek ijin usaha toko elektronik tersebut.

“Kalau menurut saya, ini penyalahgunaan ijin. Ini sangat salah dan membahayakan. Saya apresiasi Satgas yang jeli melakukan penangkapan ini,” ungkapnya.

NS alias Nur

Diakui Demas, jika benar menyalahgunakan ijin, maka ijin usaha toko tersebut akan dicabut. Pihaknya juga akan mempolice line toko tersebut.

“250 karton ini akan makan berapa banyak korban Ini sangat berbahaya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Manokwari melalui siaran persnya, menerangkan bahwa pihaknya, Selasa malam juga berhasil mengamankan 215 karton Vodka Robinson di Reremi Puncak dengan pemilik barang, NP alias Nur (25). Miras itu kemudian dibawa untuk diproses di Sat Narkoba Res Manokwari.(njo)