Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2014, dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (14/11).

Tersangka yang dilimpahkan adalah HLD alias Hugo, direktur perusahaan Huvclair, dan AA alias Anda, PPTK di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Setyawan, SH saat dikonfirmasi membenarkannya.

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat kami sudah bisa melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Setyawan.

Lebih lanjut Setyawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp642.551.720.

Pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Tambrauw ini hanya sampai 68,88 persen, berdasarkan progress pekerjaan.

“Seharusnya pekerjaan pembangunan sudah selesai. Pasalnya, anggaran yang cair 100 persen,” jelasnya.

Setyawan menambahkan, besaran anggaran yang dicairkan tahun 2014 adalah Rp 2.208.100.000. Dengan demikian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang sudah saya katakan tadi sebesar Rp642.551.720.

Sampai sejauh ini, kata Setyawan, pihaknya masih menunggu pengembalian uang dari kedua tersangka sehingga akan menjadi pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan dalam penuntutan.

Selain melimpahkan tersangka, sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak juga turut dilimpahkan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Manokwari, menjalani persidangan,” ujar Muhammad Setyawan.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››