JAKARTA — Ternyata bukan delapan orang yang ditangkap karena dugaan makar, tapi 10 orang. Delapan diduga akan makar, dua dikenakan tuduhan melanggar UU ITE.
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
Mereka ditangkap dini hari sampai pagi Jumat (2/12) di berbagai temlat berbeda. Ahmad Dhani, misalnya, diringkus di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul membenarkan penangkapan terhadap 10 orang tersebut.
“Ya, ada sekitar 10 orang. Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP, ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar Martinus di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Dikatakan, di antara 10 tersebut, ada yang telah beberapa kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang.
“Ada beberapa panggilan, tetapi tidak diikuti. Ya, kita lakukan upaya hukum lain dengan lakukan penangkapan. Dalam proses KUHAP kan itu ada penangkapan satu kali 24 jam. Itu boleh dilakukan Polri,” katanya.
Saat ditanya nama orang-orang yang ditangkap, Martinus menyatakan,”Saya kira ada beberapa nama itu. Ada 10 ya. Yang tersebar itu benar,” katanya.(***)
* Dari berbagai sumber.
Click here to preview your posts with PRO themes ››