Direktur Penataan Daerah dan Otsus Kemendagri RI, Drs Safrizal ZA, M.Si

MANOKWARI — Masa bakti Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) 2011-2016 kembali diperpanjang. Ini adalah perpanjangan kedua bagi 33 anggota MRP itu.

“SK nya sudah diterbitkan dan, kita sudah serahkan hari ini. Perpanjangannya untuk 6 bulan. Sampai April (2017) nanti,” kata Direktur Penataan Daerah dan Otsus Kemendagri RI Drs. Safrizal Z.A, M.Si, Selasa (13/12).

Safrizal yang mengaku lupa tanggal penerbitan SK itu mengatakan fungsi dan tugas serta kewenangan MRPB tetap melekat dalam masa perpanjangan ini.

Antara lain, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (raperdasus/raperdasi) yang disusun oleh pemerintah provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat.

Perlu diketahui, masa bakti 33 anggpta MRPB periode 2011-2016, telah berkahir per 12 April lalu. Namun, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk meminta perpanjangan masa bakti.

Kemendagri merespon surat gubernur dan memperpajang masa tugas MRPB selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 13 April-13 Oktober.

Pemerintah pusat lalu menyetujui perpanjangan kedua kalinya dengan masa 6 bulan, terhitung Oktober 2016 sampai April 201t. (***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››