WONDAMA — Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi perkuliahan guru-guru Teluk Wondama di Universitas Manado (Unima) Sulawesi Utara sudah P-21. Mereka akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejasaan Negeri Manokwari, medio Januari 2017 mendatang.
Kapolres Kabupaten Teluk Wondama, AKBP Frits Sokoy, melalui Kasat Reskrim Iptu Jamhari membenarkan hal itu. “Sudah P-21. Kita serahkan ke kejaksaan Januari 2017 nanti, sembari melengkapi jika yang ada dinilai jaksa masih kurang,” ujarnya menjawab Papua Kini, Kamis (15/12).
Dia mengatakan pemeriksaan berjalan dengan baik, dan dalam tahap kedua akan diekspos lagi.
“Barang bukti berupa dokumen, kwitansi jumlah uang dari para guru yang diserahkan ke tersangka. Keterangan semua pihak sudah kami peroleh,” tutur Jamhari, lalu menyatakan para tersangka tidak ditahan, tapi wajib lapor.
Dia lalu mengatakan sudah menyurat ke Pemkab Wondama. “Dalam waktu dekat jika tersangka tidak ditemukan kita akan lakukan penangkapan paksa,” tutup Jamhari.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››