MANOKWARI — Penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polda Papua Barat terhadap RM (33) mengindikasikan dia adalah pengedar narkoba jenis ganja.
“Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dididuga kuat merupakan pengedar narkoba,” kata Wakapolda Papua Barat, Kombes Petrus Waine, SH MH, Jumat (16/12).
Wakapolda juga mengatakan ganja 0,9 kilogram yang dibawa RM berasal dari Jayapura.
Sebelumnya, Humas Polda menyampaikan ganja yang diamakan seberat 1,5 kg. RM ditangkap di atas KM Ciremai, Kamis (15/12/2016) lalu.
Kata Wakapolda, gerak-gerik tersangka telah dibuntuti oleh petugas sejak dari Jayapura. Meski demikian, petugas sempat kehilangan jejak karena tidak ditemukan di atas kapal.
“Yang bersangkutan sempat turun ke pelabuhan. Begitu kapal mau berangkat dia naik kembali. Petugas lalu menangkapnya. Hasilnya, didapati 900 gram ganja kering yang diisi di dalam karung,” jelasnya.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››