MANOKWARI — RM, tersangka pemilik ganja 0,9 kilogram, mengaku membeli ganja hasil urunan rekan-rekannya. Demikian dikatakan Wakapolda Papua Barat, Petrus Waine ketika memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat (16/12/).

“Penyidikan terus dilakukan guna membongkar asal-usul ganja dan modus operandi yang digunakan tersangka,” katanya.

Wakapolda juga mengatakan tersangka diduga pernah melakukan kejahatan serupa dengan teman-temannya medio tiga tahun lalu. “Ini berdasarkan pengembangan dari jaringan informasi,” tuturnya.

Wakapolda menambahkan, ganja yang dibawa tersangka rencananya akan diedarkan di Kota Sorong. “Tersangka dijerat dakwaan primer pasal 114 ayat (1), dan subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››