MANOKWARI — Kapolda Papua Barat Drs Brigjen Martuani Sormin MSi menyatakan, polisi wajib dan harus melindungi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
“Sebagai personifikasi (pelambangan) dari negara hadir, kita harus dan wajib untuk melindungi dan mengamankan seluruh masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” kata Kapolda, seperti disitir Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono, Minggu (18/12).
Kapolda menegaskan, tidak ada seorang yang dapat melarang ataupun membubarkan (proses) peribadatan yang sedang dilakukan oleh masyarakat beragama.
“Tidak seorang pun. Saya ulangi, tidak ada seorangpun yang dapat melarang ataupun membubarkannya. Karena itu adalah hak asasi manusia yang paling mendasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta memberikan perhatian guna mengantisipasi aksi-aksi sweeping. Perhatian kepolisian ini dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada delapan point kepolisian terkait fatwa MUI itu. Antara lain, hasil koordinasi MUI dan FKUB, Pangdam, Dandim, Gubernur, Walikota, Bupati dan sejumlah pihak, yaitu tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mall dan tempat lainnya.
Polisi tidak perlu membuat surat edaran untuk mengingatkan pengelola mall untuk tidak memaksa karyawannya memakai atribut Sinterklas seperti halnya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
“Melanggar hukum, ada pengancaman atau perampasan. Proses,” tegas Kapolri. (***)
Ada delapan point kepolisian terkait fatwa MUI itu. Antara lain, hasil koordinasi MUI dan FKUB, Pangdam, Dandim, Gubernur, Walikota, Bupati dan sejumlah pihak, yaitu tidak boleh ada sweeping atribut Natal di mall dan tempat lainnya.
Polisi tidak perlu membuat surat edaran untuk mengingatkan pengelola mall untuk tidak memaksa karyawannya memakai atribut Sinterklas seperti halnya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
“Melanggar hukum, ada pengancaman atau perampasan. Proses,” tegas Kapolri. (***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››