Tak Pandang Bulu
Tertibkan APK Kandidat
MANOKWARI — Panwaslu Kabupaten Manokwari tak pandang bulu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat 2017-2022. Ini terlihat dalam aksi yang dilakukan Rabu (21/12).
“Pemasangan alat peraga kampanye yang ditertibkan itu karena melanggar Peraturan KPU Nomor 49 Tahun 2016 dan kesepatakan bersama. Kami sudah menyurati tim sukses dari ketiga pasangan calon per 24 November terkait penertiban ini,” kata Anggota Panwaslu Manokwari Divisi Pengawasan, Cladius Maker.
Penertiban ini dimulai dari bandar udara Rendani, tugu selamat datang di Wosi, TBBM Pertamina, Jalan Trikora Wosi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Karya ABRI, dan Jalan Percetakan.
“Hasil penertiban, kami menemukan APK ada yang dipasang di taman kota, rumah ibadah, gedung kantor pemerintah, sekolah, dan fasilitas umum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu, Festus Rumadas mengatakan, surat peringatan sudah dua kali dikirimkan ke tim sukses para pasangan calon. Tapi, tidak direspon.
“Gedung pemerintah, sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum, tiang listrik, pohon yang tinggi, dan taman kota, semua kawasan ini harus disterilkan dari APK calon. Termasuk tidak dapat dipasang di Pulau Mansinam,” ingat Festus.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››