[embedyt] http://www.youtube.com/watch?v=-nCKdzzPUjo[/embedyt]
[embedyt] http://www.youtube.com/watch?v=UG_I_ZzAIqw[/embedyt]
Kasus KONI, Istri Alberth Rombe Umbar
Uneg Uneg Depan Gubernur, Pangdam, Wakapolda
Dirantai, Pintu Gedung KONI PB Digergaji
MANOKWARI — Istri dan anak Ketua Harian KONI Papua Barat non aktif, Alberth Rombe ‘menyanyi’ di hadapan Gubernur PB Abraham O. Atururi, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau, Wakapolda Kombes Pietrus Waine, dan undangan VIP lainnya, terkait kasus dugaan korupsi dana KONI yang membuat suaminya masuk bui.
Istri dan anak Rombe mempertanyakan kenapa gedung itu didobrak, karena kunci ada pada mereka.
“Kalian tak tahu apa yang saya rasakan. Kami bukan pencuri,” tuturnya sembari menepuk-nepuk dada dan menangis.
Setelah sempat ditenangkan sejumlah petinggi Pemprov, antara lain Plh Ketua Harian KONI PB, John Rumroren, Kepala BPBD PB Derek Ampnir SSos, dan Karo Humas dan Protokol Yohanes Nauw, istri Rombe, Apriani Sulu Parubak, akhirnya menyerahkan kunci gedung itu ke Gubernur.
Saat penyerahan kunci, Gubernur sedang berbicara khusus terkait itu. Gubernur menegaskan dirinya terlalu baik.
“Bukan Bram (sapaan akrab gubernur, red) yang memasukkan ke penjara. Saya sudah koordinasi Kapolda, boleh dibuka. Penumpang tanggung resiko,” tegasnya.
Gubernur juga menyatakan persoalan administratif lain, dan persoapan hukum juga lain.
Dalam penyerahan kunci itu istri Rombe sempat meminta maaf pada Gubernur, lalu berkata, “Selamat bersenang-senang di atas penderitaan orang,” tuturnya.
Hanya saja, ternyata pintu utama gedung itu tetap tak bisa dibuka, karena selain kunci biasa, ada rantai yang melingkar di gagang pintu. Rantai itu akhirnya digergaji agar pintu bisa terbuka.
Alberth Rombe adalah terpidana kasus korupsi anggaran pembangunan kantor KONI PB senilai Rp 26,7 miliar, dari total anggaran Rp43 miliar, saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Ketua Harian KONI tahun 2012-2013.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam sidang putusan akhir Oktober lalu, majelis hakim Sonny AB Laoemoeri, Rombe divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta sudsider 4 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 25 miliar lebih, yang jika tidak bisa dipenuhi diganti hukuman penjara selama 4 tahun.(***)