Kabid Propam Polda PB, AKBP J.R. Manalu, saat masih menjadi Kapolres Wakatobi

MANOKWARI — Dua oknum anggota Sabhara Polres Manokwari akan menjalani sidang kode etik. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar yang dilakukan terhadap para pengecer bensin di pinggir jalan, dan pungutan liar terhadap perjudian di wilayah Sanggeng.
“Rencananya Januari kita lakukan sidang kode etik untuk dua anggota Sabhara Polres Manokwari, ” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, melalui Kabid Propam, AKBP J.R Manalu, dalam press release tahun 2016 Polda Papua Barat, Sabtu (31/12).
Selain dua anggota Polres Manokwari, satu oknum anggota Satpas Polres Sorong Aimas juga tengah dilidik untuk kasus pungutan liar yang berkaitan dengan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selain itu, seorang oknum anggota KP3 Laut yang melakukan pungutan liar terhadap kendaraan yang turun dari kapal.
Oknum anggota tersebut meminta sejumlah uang kepada pemilik kendaraan yang turun dari kapal. Belum diketahui, inisial dari para anggota yang diduga terlibat pungli ini. (***)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››