MANOKWARI — Diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya, Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp84 miliar.
Hanya saja, polisi belum bisa mengambil tindakan kepada yang bersangkutan lantaran surat permohonan yang dikirim Polda Papua ke Mabes Polri belum mendapat jawaban.
“Hingga kini surat permohonan yang dikirim Polda Papua melalui Mabes Polri sejak 25 Oktober belum ada jawaban. Sehingga kepolisian tidak dapat melakukan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono, Sabtu (31/12), seperti dilansir Majalah Perwira.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan cukup sederhana yakni memindahkan dana milik Pemkab Mamberamo Raya ke salah satu bank daerah dengan menggunakan namanya.
“Kami sudah mengantongi berkas dan barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk saksi. Bila sudah ada izin maka penyidik bisa melakukan tindakan,” katanya.
Tercatat 21 saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Biak Thomas Ondi.
Tersangka Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Edi Swasono.
Thomas Ondi sebelumnya adalah Wakil Bupati Biak. Dia jadi bupati menggantikan Yesaya Sombuk yang tertangkap tangan KPK di Hotel Acacia, Jakarta, 16 Juni 2014 lalu. Yesaya kemudian divonis 4,5 tahun penjara pada 29 Oktober 2014.
Yesaya diringkus bersama dua lainnya saat melakoni praktik penyuapan terkait kasus dana bantuan daerah atau pembangunan daerah tertinggal di Kabupaten Biak, Papua. Kasus ini sempat menyeret nama Menteri Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) waktu itu, Helmi Faishal Zaini
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Thomas Ondi kemudian dilantik jadi Bupati Biak pada 2 Maret 2015 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.(***)