MANOKWARI — Langkah Polda Papua Barat mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat tersendat.
Pasalnya, penanganan kasus untuk tersangka atas nama YR, alias Yan, sampai saat ini masih berstatus P-19. “Sudah empat kali P-19,” ujar Direktur Reskrimsus Polda PB, Kombes Parlindungan Silitonga, dalam press release tahunan di Rupatama Polda Papua Barat, Sabtu (31/12).
P-19, menurut keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, berarti pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Bolak-baliknya berkas perkara itu membuat Polda PB kesulitan karena terbatasnya anggaran. Maklum, kasus ini dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi di Jayapura.
Terkait itu, Kapolda Brigjen Drs Martuani Sormin MSi menegaskan akan berkoordinasi dengan Kajati Papua soal P-19 yang sudah empat kali itu.
Soal penangguhan penahanan YR, Kapolda mengatakan, sesuai KUHAP, penangguhan bisa dilakukan karena berbagai faktor seperti sakit dan usia lanjut.
Selain itu, sesuai KUHAP, polisi hanya bisa menahan tersangka maksimal selama 120 hari. Jika lebih dari itu, maka Polisi akan melanggar HAM, dan tersangka bisa bebas demi hukum.
DANA OTSUS
Dir Reskrimsus juga menanggapi pertanyaan pekerja pers soal dugaan adanya penyimpangan dana Otsus. Menurutnya, Polda sudah meminta hasil audit BPK terhadap APBD Papua Barat .
“Sudah berkali-kali saya sampaikan ke media bahwa kami sudah berkali-kali meminta data itu ke BPK, tapi sampai sekarang belum diberikan. Padahal yang kami minta tahun 2014 ke bawah,” tutur Silitonga.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Soal ini, Kapolda menegaskan laporan BPK selalu berbunyi ‘berpotensi’, “Ingat, berpotensi menimbulkan kerugian negara itu bukan korupsi. Faktanya harus ril korupsi. Saya pernah penyidik tipikor. Semua tipikor diawali dengan administrasi karena by design, dokumen, dan sebagainya,” tandasnya.(***)