Kantor Imigrasi PapuaBarat

MANOKWARI — Persoalan yang terjadi terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab kantor Imigrasi. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Agus Soekono, dalam acara sertijab Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Manokwari, Selasa (10/1) siang tadi.
Dikatakan, Imigrasi bertanggungjawab ketika terjadi penyimpangan terkait dengan orang asing. Namun, sering kali masyarakat memandang bahwa hal-hal yang berkaitan dengan orang asing semuanya menjadi tanggung jawab Imigrasi
“Polisi dan pemerintah, dalam hal ini dinas ketenagakerjaan, juga punya andil terkait tenaga kerja asing,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi kelas IIB Manokwari, Christian Penna mengatakan, Imigrasi melakukan pengawasan dengan dua metode, yakni tertutup dan terbuka.
Selain itu, ada Tim Pengawasan Orang Asing, yang terdiri dari berbagai intansi yang menangani langsung orang asing seperti dinas ketenagakerjaan, kepolisian, bea cukai, dan beberapa instansi lainnya.
“Tim ini melakukan pengawasan langsung. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan pengawasan bisa lebih ketat ke depannya,” ungkapnya.(***)

Click here to preview your posts with PRO themes ››