
MANOKWARI — Direktorat Pol Air Polda Papua Barat, bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat, menemukan 29 box ikan tanpa surat asal ikan.
Box ikan ini diamankan dari atas Kapal KM Fajar Baru, Kamis (12/1) sekira pukul 16.30 WIT, saat bersandar di pelabuhan rakyat Sorong.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang pengiriman ikan, yang melanggar Perda Kabupaten Raja Amlat, No 11/2011 tentang retribusi jasa usaha bidang perikanan.
Selain box ikan, Ditpol Air bersama DKP Raja Ampat juga mengamankan tiga orang pemilik barang tersebut. Mereka adalah Fajar (22) yang memiliki 9 box ikan kerapu, Dedi (13) yang memiliki 13 box ikan campur mati, dan Ragman (33) yang memiliki 7 box ikan campur mati.
“Kemarin barang buktinya diamankan di kantor Ditpol Air. Jumat sekira pukul 14.00 WIT tadi di bawa ke Kabupaten Raja Ampat untuk proses penindakannya,” tandasnya.(Hendrik )
Click here to preview your posts with PRO themes ››