MANOKWARI — Untuk mengantisipasi habisnya masa penahanan, Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI, terkait putusan banding perkara korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan terdakwa Albert Rombe.

Kajari Manokwari Agus Joko Santoso, SH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Erwin Saragih, SH, MH mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum kasasi, untuk mengantisipasi masa penahanan yang akan berakhir 16 Februari 2017 mendatang.

“Jangan sampai terdakwa bebas demi hukum karena habisnya masa penahanan. Makanya kita ajukan Kasasi,” ungkapnya, Rabu (8/2) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25.966.924.880 dengan subsider 7 Tahun penjara. Selain itu, barang bukti laptop, 5 unit Ruko dan 1 unit gudang dirampas untuk negara.

Putusan tersebut meningkat dari putusan Pengadilan Tipikor Papua Barat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››