Demianus Wanei, kuasa hukum mantan bendahara Dinas Pendidikan Papua Barat (PB), Simson Manupapami, meminta hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat membatalkan surat dakwaan pada kliennya dalam dugaan korupsi dana paket A,B, dan C di Dinas Pendidikan Papua Barat tahun 2009 senilai lebih dari Rp 1 Miliar lebih.
Ini disampaikan Waine dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Papua Barat dengan di PN Manokwari, dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (13/2).
Menurut Wanei, kliennya tidak menggelapkan dana program tersebut, sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari. Pasalnya, kliennya sudah melaksanakan program tersebut dan sudah dilaporkan dalam pertanggung jawaban anggaran.
Laporan tersebut juga sudah diserahkan pada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, setelah diperiksa Inspektorat dan diserahkan kembali ke dinas, kliennya tidak mengetahui. Bahkan, tidak tahu dimana laporan tersebut.
“Hal inilah yang kemudian jadi temuan. Klien saya benar-benar sudah melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Wanei saat dikonfirmasi usai sidang.
Menurutnya, selain persoalan tersebut, perkara yang tidak pernah disampaikan, dari penyelidikan hingga pemeriksaan saksi, justru dimasukkan dalam surat dakwaan jaksa.
“Ini yang menurut kami dakwaan cacat dan harus dibatalkan. Bayangkan saja, ada perkara yang tidak disampaikan dari awal, namun ada dalam surat dakwaan,” ungkapnya.
“Ada beberapa hal lagi dalam dakwaan yang menurut kami tidak sesuai sehingga kami meminta hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››