Advokat senior, Demianis Wanei, akan mempolisikan Dinas Pendidikan Papua Barat dan Inspektorat Papua Barat.
Aksi terkait perkara dugaan korupsi dana paket A,B dan C tahun 2009 yang menjerat kliennya, mantan bendahara Dinas Pendidikan Papua Barat, Simson Manupapami, itu akan dilakukan bila perkara yang menjerat kliennya tidak diselesaikan.
“Kalau tidak tuntas kasus ini, Saya akan laporkan dengan dugaan menghilangkan dokumen negara,” tegasnya pada papuakini.co, usai sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Senin (13/2).
Wanei menilai dua instansi tersebut harus bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban program paket A,B dan C yang dikerjakan dan sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban oleh kliennya.
Tidak adanya laporan yang sudah dibuat kliennya itu yang menyebabkan terjadi temuan audit BPK, dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat.
“Seharusnya kedua dinas ini bertanggung jawab atas laporan tersebut. Klien saya sudah membuat laporan, sudah diserahkan ke Inspektorat. Namun saat dikembalikan, sudah tidak tahu dimana laporannya,” klaimnya. (Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››