Rekan bisnis BHT, mantan kepala Kantor Pos Wasior, Teluk Wondama berpotensi jadi tersangka.
Ini akan terjadi jika pebisnis perempuan itu terbukti menerima aliran dana dari BHT.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, melalui Kasi Intel, Irvan Bilaleya mengatakan, jika dalam pemeriksaan terdapat bukti transfer uang dari BHT kepada HJ selaku rekan bisnisnya, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang ini kan (hasil penggelapan dana Rp530 juta, Red) digunakan BHT untuk berbisnis. Kalau memang ada bukti transfer kepada rekan bisnisnya, kita akan tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Dikatakan Bilaleya, pekan depan pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan saksi. “Pekan depan kita panggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan pegawai kantor pos,” tandasnya.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››