Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari tetap pada dakwaanya terhadap terdakwa mantan bendahara Dinas Pendidikan Papua Barat, Simson Manupapami dan menolak eksepsi terdakwa.
Hal ini diungkapkan JPU Desi SH dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, di ruang sidang Tipikor Papua Barat, Senin (20/2).
Majelis hakim yang dipimpin Soni A.B.L SH lalu melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela, dan menyatakan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim menilai eksepsi terdakwa sudah bersentuhan dengan materi pokok perkara sehingga sidang harus dilanjutkan.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Demianus Wanei menyebut dakwaan JPU cacat hukum, karena tidak pernah dibahas soal penggelapandana dalam pasal 8 UU Tipikor sejak pemeriksaan saksi di penyidik,
Dalam dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kedua melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››