Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat (PB) kemungkinan besar akan menolak usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 260 TPS Maybrat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2017-2022.
“Kami akan putuskan dalam rapat pleno Rabu (22/2) besok,” ujar Ketua Bawaslu PB, Ishak Waramori, menjawab papuakini.co di Sekretariat Bawaslu PB, sekira pukul 22.15, Selasa (21/2).
Menurutnya, rekomendasi Panwaslu Maybrat tersebut melanggar aturan. Pasalnya, laporan pasangan calon Karel Murafer SH., MA dan Yance Way SE.,MM di Pilbup Maybrat hanya terkait PSU di 26 TPS. Belakangan, Panwaslu Maybrat mengeluarkan rekomendasi untuk 260 TPS, alias seluruh TPS di Maybrat.
“Rekomendasi Panwas Maybrat itu melanggar aturan. Kami sudah menghubungi Ketua KPU PB untuk menyampaikan ke KPU Maybrat agar tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Maybrat, sampai ada rekomendasi Bawaslu PB,” tegasnya.
Dia menyatakan sudah melakukan supervisi di Panwas Maybrat bersama sesama komisioner Bawaslu PB, Alfredo Ngamelubun, dua hari lalu.
Dia pun menduga Panwaslu Maybrat mengeluarkan rekomendasi itu karena ada dalam tekanan dan bahkan mungkin intimidasi. “Takut karena situasi lapangan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maybrat jadi perhatian khusus Pemprov PB, Kodam XVIII/Kasuari, Polda PB, KPU PB dan Bawaslu PB, karena dapat cap sebagai daerah paling rawan dalam Pikada serentak 2017 ini.
Pejabat Gubernur Papua Barat Drs Eko Subowo MBA, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau, Kapolda PB Brigjen Drs Martuani Sormin Siregar di halaman kantor Pemkab Maybrat, 9 Februari 2017 lalu.
Pejabat Gubernur Papua Barat Drs Eko Subowo MA, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen Joppye Onesimus Wayangkau, Kapolda PB Brigjen Drs Martuani Sormin Siregar, dan Ketua KPU PB Amus Atkana, serta belakangan Kabinda PB Brigjen (saat memantau masih Kolonel) Abdul Haris Napoleon, mengunjungi langsung kabupaten itu pada 9 Februari 2017 lalu. Bahkan, Kapolda PB kemudian memutuskan berkantor di Maybrat sejak Minggu (12/2) lalu, untuk memastikan keamanan di sana.
Waramori kemudian menyatakan keberatan salah satu pasangan calon tersebut dilakukan sekira tiga hari usai Hari H pencoblosan, sekaligus rekapitulasi langsung di tingkat TPS.
“Saat rekapitulasi di TPS saksi kedua pasangan calon menandatangi berita acara. Saksi juga tak membuat surat keberatan di TPS. Sekira tiga hari kemudian baru muncul keberatan di Panwas. Semestinya, sesuai prosedur, keberatan langsung disampaikan di TPS. Ada formulir khusus keberatan yang disediakan KPU,” jelasnya.
Soal alasan yang diajukan terkait PSU itu, Waramori menyatakan atas dasar, antara lain, banyaknya warga yang tak dapat formuir C6 untuk memilih di TPS dan KPPS tak serahkan surat suara cadangan 2,5 persen.
Lawan pasangan Karel Murafer SH., MA dan Yance Way SE.,MM (nomor urut 2) dalam Pilbup Maybrat adalah Drs. Bernard Sagrim, MM dan Drs. Paskalis Kocu,M.Si.
Sagrim sebelumnya adalah Bupati Maybrat hasil Pilkada 2011. Saat itu dia berpasangan dengan Karel Murafer. Sagrim belakangan terjerat kasus korupsi dana hibah 2009 sebesar Rp. 3,2 miliar di Maybrat. Pengadilan Tipikor Papua Barat lalu menjatuhi hukuman penjara 1,3 tahun padanya.
Sagrim kemudian dicopot dari jabatannya sesuai SK Mendagri 131.29-4645 tertanggal 18 November 2014. Murafer, sebagai Wakil Bupati, kemudian dilantik jadi Bupati Maybrat menggantikan Sagrim pada 8 Januari 2015.
Terkait pelaksanaan pencoblosan di Maybrat, Waramori menegaskan berjalan baik. Tak ada riak-riak berarti. “Walau IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) pertama di Indonesia, pesta demokrasi di Maybrat (berjalan) baik dan aman. Ini semua berkat keseriusan semua pihak, khususnya keamanan,” akunya.
Ketua KPU PB, Amus Atkana, belum berhasil dihubungi untuk dimintai pernyataannya atas hal ini.
SEREMPET PILGUB
Di sisi lain, PSU di Kabupaten Maybrat, bila terealisasi, berpotensi menyerempet Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Barat (PB), sebagai bagian dari Pilkada serentak di 101 daerah di Indonesia pada 15 Februari lalu.
“Ya, potensi itu ada. Kan satu paket pelaksanaannya,” aku Waramori.
Dia juga mengakui, logikanya jika benar terjadi kecurangan dalam Pilbup Maybrat, maka berarti terjadi juga kecurangan sama dalam pencoblosan Pilgub.(dixie)