Palang SD Inpres 108 Sugemeih, di jalan Manunggal, Amban, Distrik Manokwari Barat, belum juga dibuka. Sekolah itu dipalang medio Oktober 2016 lalu. Pemalangnya adalah Mesias Dowansiba, warga Maruni, pemilik hak ulayat lahan sekolah itu.
“Sejak dipalang, praktis kegiatan belajar belajar tak bisa dilakukan di sini,” ujar Ketua Komite SD Inpres 108 Sugemeih, Ony Dowansiba, pada papuakini.co, Senin (27/2).
Para siswa SD itu kemudian dipindahkan para guru, melalui DInas Pendidikan Manokwari, ke SD Inpres 2 Amban, di depan kampus Universitas Papua. Jarak SD Inpres 2 dari SD Inpres 108 sekira 800 meter.
Menurut Ony, pemalangan dilakukan karena masalah pembayaran hak ulayat. Setahunya, Pemkab Manokwari sudah pernah membayar Rp110 juta pada pemilik hak ulayat.
“Saya dengar pemilik hak ulayat tidak puas dengan pembayaran itu,” tuturnya. Dia tak tahu pasti berapa sebenarnya nilai yang disepakati atas lahan tersebut.
Ony berharap masalah ini bisa secepatnya diselesaikan, agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››