Terdakwa kasus dugaan korupsi ujian kesetaraan paket A (SD), B (SMP), paket C (SMA), Dinas Pendidikan Papua Barat, SM alias Simson, adu argumen dengan saksi Abdul Fatah.
Debat kusir dengan Abdul yang mantan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Papua Barat itu, terjadi dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di ruang sidang Tipikor Papua Barat di PN Manokwari, Senin (27/2).
Fatah mengklaim pernah memanggil terdakwa. Fatah menanyakan kegiatan di dinas. Terdakwa menjawa ada anggaran Rp11 M, tapi Rp 2 M sudah terpakai.
Klaim Fatah ini ditepis terdakwa, yang menyatakan tak pernah dipanggil Fatah, dan pernah menjawab pertanyaan itu.
Fatah juga menyatakan pernah bertanya soal ujian kesetaraan paket pada terdakwa. Dua pertanyaan pertama terdakwa, menurut Fatah, menyatakan sedang disusun. Kalai ketiga, terdakwa, katanya, mengaku sedang dijilid. Kali ke empat, belum juga ada. Fatah kemudian melaporkan hal itu ke kepala dinas.
Fatah lalu mengatakan tidak tahu dan tidak disertakan dalam kegiatan tersebut. Fatah mengaku saat mulai bertugas di dinas itu, kepanitiaan sudah terbentuk. Menurutnya, selain dana APBD, ada juga dana APBN untuk paket A, B, dan C itu.
Fatah juga menyatakan tak dilibatkan dalam pemantauan. Dia juga tidak tahu di mana saja lokasi pemantauan. Dia sempat bertanya ke terdakwa akan memantau di mana. Dijawab di Fak Fak. Saat ditanyakan kabap berangkat, terdakwa menjawab anggaran sudah habis.
Semua klaim Fatah itu dibantah terdakwa. Dia mengatakan Fatah yang menjemput soal tahap II di bandara. Fatah juga hadir dalam pemantauan dan monitoring ujian.
Majelis Hakim yang diketuai Soni A.B.L SH menunda sidang Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››