Kejaksaan Negeri Manokwari dan Polres Teluk Wondama saling lempar bola terkait kasus dugaan Korupsi dana perkuliahan guru-guru di Teluk Wondama tahun 2014.
Pasalnya, sudah P21 namun sampai saat ini lima orang tersangka dalam kasus ini belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso kepada papuakini.co siang kemarin mengaku masih menunggu pelimpahan dari Polres Teluk Wondama selaku penyidik atas kasus ini.
“Sikap kita menunggu pelimpahan,” ungkapnya kala itu.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Irvan Bilaleya mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Teluk Wondama. Hasil koordinasinya, pelimpahan menunggu tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama Iptu Jamhari mengakuI berkas sudah lengkap dan siap dilimpahkan. Hanya saja, pihaknya masih menunggu waktu luang JPU serta menungg penetapan pleno Pilgub Papua Barat.
“Kasus dinas pendidikan saat ini dalam pemberkasan dan hal-hal yang lain kami sudah siap. Kami tunggu informasi saja dari JPU sebab mereka masih sibuk. Setelah penetapan pleno Pilgub ini baru kami diinfokan oleh JPU ke Manokwari. Kapan saja kami siap,” papar Jamhari.
Kasus ini diduga melibatkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama, AB selaku tersangka. Selain AB, empat orang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adaLah SA, SP, EK dan KU. (ENJO/ASA).
Click here to preview your posts with PRO themes ››