Terdakwa WM alias Wempi sebelum memukul korban Alwan (35 tahun) sempat mengkonsumsi Cap Tikus (CT). Selain itu, terdakwa sempat mengancam korban saat menjual ikan di Pasar Ikan Sanggeng.
Hal itu diungkapkan sejumlah saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Faisal M Kossah, Kamis (9/3) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Terdakwa mengakui keterangan saksi-saksi tersebut.
Saksi-saksi menyebutkan terdakwa mendatangi korban yang saat itu sedang menjual ikan. Terdakwa minta ikan, namun korban menyuruh terdakwa untuk minta pada bosnya. Terdakwa saat itu mengaku telah meminta ijin kepada bos korban di belakang pasar.
Namun korban menyuruh terdakwa untuk bersabar. Saat itu terdakwa yang dipengaruhi minuman beralkohol mengancam korban. Terdakwa sempat menjentikkan puntung rokok ke arah korban.
Beberapa saat kemudian, korban pulang ke rumahnya sambil membawa ikan. Dalam perjalanan korban dicegat terdakwa, yang kemudian memukul korban pipi kiri korban dengan tangan kanannya. Korban jatuh lalu kejang-kejang.
Terdakwa kemudian lari dengan maksud mengambil air untuk menyiram korban.
Korban meninggal dunia di RS dr Azhar Zahir sekitar pukul 15.30 WIT.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi Monika Pepuho, SH.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››