Maikel Klaim Ada Rekayasa

MMD alias Maikel, membantah terlibat dalam kasus pembunuhan dua mahasiswa Unipa, Agustinus Aun dan Tasya Sapulete, di Pantai Pami, 31 Oktober 2016 lalu.

Hal ini diungkapkan salah satu dari dua terdakwa kasus itu dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan dan pemerikaan saksi di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (9/3) siang.

Terdakwa menyatakan tidak bersama-sama terdakwa AW, alias Agus, baik saat membeli minuman Cap Tikus (CT) maupun saat membunuh.

“Itu rekayasa, saya tidak membunuh,” ujar Maikel.

Saksi Esau yang menemukan kedua korban dalam keterangannya mengaku mengenal pelaku, karena satu lingkungan tempat tinggal. Namun, saksi tidak melihat pelaku saat menemukan kedua korban tergeletak di TKP.

Saksi yang sedang mencari kayu bakar bersama temannya melihat dua korban tergeletak di TKL. Korban Agustinus Aun masih bergerak, sedangkan korban Tasya sudah tidak bergerak.

Sidang perdana pembunuhan dua mahasiswa Unipa.
Dua terdakwa pembunuhan dua mahasiswa Unipa
dalam sidang perdana di PN Manokwari, Kamis (9/3).

Saksi bersama temannya kemudian naik angkot dan melaporkan hal itu ke Polsek Amban.

Sementara itu, saksi Ati, penjual CT di Arowi mengaku mengetahui terdakwa karena membeli CT dua botol. Saksi mengaku melihat mobil yang digunakan terdakwa namun, saksi tidak mengetahui dengan siapa terdakwa di dalam mobil, karena mobil berada di balik tanaman.

Meski terdakwa membantah bahwa dia dia tidak membeli minuman, namun saksi tetap pada keterangannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Petra Wenda, terdakwa dinyatakan keluar dari rumah menggunakan mobil Suzuki Carry biru menuju Kampung Pami.

Terdakwa kemudian bertemu dan terdakwa AW alias Agus lalu mengajak mereka membeli CT di Kampung Arowi. Agus memberi uang Rp 200 ribu pada Maikel yang kemudian turun dari mobil membeli dua botol CT.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dari situ mereka pergi ke pantai Pami. Setelah memarkir mobil dekat sebuah rumah kosong, mereka kemudian mengonsumsi CT yang dibeli sebelumnya.

Tak lama kemudian kedua terdakwa melihat kedua korban masuk. Terdakwa Maikel lalu mendatangi kedua korban sambil pegang parang, didampingi terdakwa Agus di belakang.

Terdakwa Maikel lalu meminta uang Rp100 ribu ke korban. Korban bilang tidak ada uang. Terdakwa lalu membacok korban Agustinus Aun dua kali di kepala dan di tangan. Korban langsung tergeletak bersimbah darah.

Setelah itu, Maikel mengejek Agus dengan mengatakan “Ko bukan laki-laki.” Agus marah, lalu membacok Tasya Sapulete dua kali, mengenai kepala, tangan dan leher korban. Saat itu korban teriak Tuhan tolong lalu terjatuh.

Sidang ini dikawal ketat aparat Kepolisian dari jalannya sidang hingga berakhir. Sidang akan dilanjutkan Senin (13/3) pekan depan (13/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Enjo)