Polres Manokwari mengungkap enam kasus dan menangkap sembilan tersangka dalam dua pekan terakhir.
Kasus-kasus itu mulai dari jambret, pencurian dengan kekerasan, curanmor, hingga modus baru pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan.
Ini diungkapkan Kapolres Manokwari AKBP Christian Rony Putra, bersama Kasat Reskrim AKP Aries Diego Kakori, dalam pemaparan tangkapan Tim Buser dan Tim Khusus pada pekerja pers, Minggu (12/3) sore.
Kasus pertama adalah ditangkapnya pelaku jambret siswi pelajar di SMK 1 yang terjadi Sabtu (11/3) lalu di terminal Wosi.
Kedua, menciduk Nasrul alias La Alang dan Sakir, dua tersangka perampokan dengan modus memecahkan kaca kendaraan.
Bersama tersangka pelaku utama yang masih buron, mereka menggasak uang Rp80 juta dari dalam mobil korban Argo Gontor.
Mereka juga diduga sebagai pelaku upaya perampokan dengan modus sama di Jalan Esau Sesa. Saat itu mereka mengincar uang Rp300 juta yang baru diambil calon korban dari sebuah bank.
Mereka kecele karena duit itu tidak ditinggalkan calon korban dalam mobilnya. Tapi mereka berhasil mengambil tiga buah ponsel dari dalam mobil yang dipecah kacanya itu.
Aksi mereka itu terekam CCTV sebuah gudang toko. Meski tidak terlihat muka para pelaku, bukti petunjuk membuat tim berhasil menciduk dua pelaku, sedangkan otak pencurian masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang.
Ketiga, tim menangkap YF alias Yolif, tersangka pencurian di klinik De Alura. Pria ini merampas HP anak seorang dokter lalu melarikan diri. Aksi serupa ditengara dilakukannya di Cafe Uca kawasan Borarsi.
Untuk kasus perampasan HP ini polisi masih memburu seorang rekan pelaku, KK.
Ke empat, membekuk dua tersangka pemerkosaan bergilir terhadap Anggrek (nama samaran), yang terjadi dua pekan lalu di dekat SD Kampung Ayambori. Polisi masih memburu satu tersangka pelaku lainnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ke lima, menangkap pelaku curanmor berinisial RI alias Rival. Dia juga merupakan salah satu tersangka pelaku pembegalan mobil Kabag Umum Pemkab Manokwari, J Dowansiba.
Saat ditangkap polisi menemukan HP dan memory card milik orang lain.
Setelah melakukan pengembangan, ternyata ada transaksi jual beli motor hasil curian dengan tersangka AM alias Andika, yang kemudian ditangkap di SP 3 bersama tiga sepeda motor.
Dia tertangkap setelah Kasat Reskrim menggunakan HP tersangka RI dan berpura-pura mau menjual motor Kawasaki.
Ke enam, mengungkap pencurian di Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi di Sowi Gunung. Kedua tersangka, RB alias Opu dan OM alias Obet, masih remaja.
Dari kedua tersangka itu Polisi menyita barang curian yang belum terjual, seperti dua speaker ukuran 12 inci, dua LCD monitor ukuran 32 inci dan 42 inci, satu amplifier, 2 proyektor, dan satu meson babat.
Kedua tersangka itu, menurut Kapolres, mengaku sudah sering mencuri, dan sudah banyak barang yang berhasil mereka jual. Saking banyaknya, tersangka mengaku lupa dimana saja menjual barang curiannya.
Untuk yang belum tertangkap, Kapolres optimis akan tertangkap, karena rekan pelaku lainnya sudah tertangkap.
Kapolres berterima kasih pada anggota yang bekerja keras mengungkap semua kasus yang selama ini meresahkan warga.(Enjo)