Oknum anggota Polres Manokwari, D alias Dodi dan istrinya, AF alias Anis, dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Desi dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money laundering di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (14/3) siang ini.
Sidang dipimpin hakim Sonny A.B.L SH
Selain dituntut 10 tahun penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penipuan, yang menyebabkan mantan Kepala Pegadaian Manokwari tersandung kasus korupsi dan harus dipidana.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim menunda sidang Kamis (16/3) dengan agenda putusan.(Enjo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››