Hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat akan jadi dasar penetapan tersangka kasus pengadaan TV Parlemen.

“Masih menunggu hasil perhitungan BPKP. Tersangka bisa dua bisa empat. Tergantung hasil perhitungan BPKP nanti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, SH, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Erwin Saragih, SH, MH, Rabu (22/3).

Bahkan, lanjut Saragih, yang berpotensi menjadi tersangka namun sudah meninggal dunia, tetap akan menjadi tersangka dan digugat secara perdata.

KANTOR POS

Sementara itu, BT alias Berty, tersangka dugaan korupsi dana Kantor Pos Wasior tahun 2009 senilai Rp530 juta, sudah diperiksa Selasa (21/3) lalu. “Sudah datang dan sudah kami periksa,” tuturnya.

Terkait itu, Rabu (22/3) siang, Kejari Manokwari meminta keterangan saksi mantan Kepala Kantor Pos Manokwari, Sigit, yang kini menjadi orang ketiga di Kantor Wilayah Jayapura, dan mantan bendahara Kantor Pos Manokwari, Yunan, yang kini jadi Kepala Kantor Pos Kaimana.(Enjo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››