Bank Indonesia mengingatkan batas akhir operasi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa ijin, juga dikenal dengan sebutan money changer, adalah pada 7 April 2017.
Kupva BB merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat (traveler’s cheque). KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal KUPVA.
Jika sampai tanggal tersebut masih beroperasi, maka Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.
Menurut Witarsyah dari Bank Indonesia Kantor Perwakilan Papua Barat, khusus di provinsi ini BI intens melakukan sosialisasi dan roadshow ke Sorong dan Raja Ampat. Di dua daerah itu banyak kegiatan penukaran valuta asing melalui KUPVA, beberapa di antaranya tidak berijin. “Kami sudh mendorong untuk berizin,” tuturnya, Rabu (29/3).
Bank Indonesia juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin, untuk menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia.
KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari Bank Indonesia, serta papan nama yang disertai nomor izin.
Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB tak berizin, dapat menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui contact center BI 131.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››