Penyelidikan kasus pembunuhan almarhum H. Abdul Hakim Hafid pindah sementara ke Jakarta. Ini merupakan bagian dari upaya Polri mengusut kematian akibat 11 tusukan yang terjadi Minggu dini hari, 9 April 2017 lalu itu.

Ini terjadi karena polisi akan membawa sejumlah barang bukti kasus tersebut ke fasilitas khusus milik Polri, untuk melakukan berbagai pengujian atas barang-barang bukti itu, termasuk uji DNA.

“Kita lakukan scientific investigation dan digital forensic untuk mendapatkan pembuktian absolut terhadap kasus ini,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Aries Diego Kakori, pada pekerja pers di ruang kerjanya, Minggu (1/4) sore.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=U8LuDtdRzEY[/embedyt]

Kakori tidak bersedia menyebutkan barang-barang bukti apa yang dibawa untuk diuji secara ilmiah tersebut. “Maaf, belum bisa kita sebutkan karena sifatnya rahasia,” jelasnya, lalu mengatakan barang-barang bukti itu akan dibawa ke Jakarta, Senin (17/4).

Kakori menegaskan, semua barang bukti sudah diungkus rapi sesuai Standard Operating Procedure, atau prosedur operasi standar, sekaligus menghindari terjadinya kontaminasi. dan terjadinya cacat hukum.

Scientific investigation seperti ini bukan kali pertama dilakukan Polres Manokwari. Kasus sebelumnya yang juga menjalani prosedur itu adalah, antara lain, pemerkosaan bergilir seorang siswi sebuah SMK di Manokwari oleh tiga orang pria bergajul pada 2 Maret 2017 lalu di Ayambori, pembunuhan mahasiswa-mahasiswi Unipa di Pantai Amban 31 Oktober 2016 lalu, dan pembunuhan Eko Ullo di depan hotel Valdos, Jumat 27 Januari 2017 dini hari.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, polisi menyita empat ponsel (bukan tiga seperti yang dberitakan sebelumnya), dan mengumpulkan bercak darah di lantai dan tembok.

Kakori kemudian kembali menegaskan keyakinannya bahwa ini bukan kasus perampokan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, terkait pemeriksaan istri almarhum, Kakori menyatakan belum bisa dilakukan optimal.

Psikolog kepolisian menyebutkan ibu itu dalam tekanan psikologis. Untuk itu, dia berharap keterangan dari istri dan anak almarhum yang ada di TKP bisa memberi lebih banyak titik terang atas kasus ini.

Menyangkut permohonan permintaan pemeriksaan kesehatan istri almarhum di luar daerah, Kakori menegaskan itu hak yang bersangkutan. Meski begitu, polisi juga berhak menunjuk dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan fisik dan psikis yang bersangkutan. “Sebagai secod opinion atau pembanding diagnosis,” tegasnya, lalu menyatakan di-back up penuh Polda Papua Barat.

Kakori lalu menyatakan Polres Manokwari menyeriusi semua kasus yang terjadi, baik yang jadi atensi nasional maupun lokal dan regional. “Kami tetap fokus dengan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.(dixie)