Polda PB Ungkap Tambang Emas Illegal Wariori
Polda PB berhasil membongkar sindikat tambang emas illegal di Distrik Masni l, Kampung Wariori.
Jumat (5/5) siang, Polda Papua Barat merilis hasil pengungkapan kasus yang dikerjakan selama 21 hari oleh dua tim dalam operasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Mansinam dengan di back up Kodam XVIII/Kasuari.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, tidak hanya tersangka dan BB emas yang disita, pihaknya juga menyita seluruh alat berat yang digunakan untuk penambangan tersebut. Termaksud satu unit helikopter dan ekskavator. Sebagian besar barang bukti masih berada di TKP dan dalam keadaan disegel.
“Kami akan berkoordinasi lagi untuk mobilisasi barang bukti tersebut. Karena banyak, berat dan memerlukan waktu lebih dari dua hari,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus ini, Tim I yang dipimpin AKBP Junof Siregar berhasil menahan 6 tersangka.
Dijelaskan Siregar, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AL di bawah jalan masuk Kali Wariori. Tersangka diamankan di dalam mobil Hi Lux. Dari tangannya disita butiran emas yang dikemas dalam empat botol kecil.
Setelah dikembangkan, berhasil ditangkap JM alias K. Dalam penggeledahan, dari tangan JM berhasil disita empat botol berisi butiran emas dan uang hasil penjualan emas sebanyak Rp756 juta.
Pengembangan berlanjut dengan ditangkapnya RL. Dari tangannya disita barang bukti emas seberat 2,699 kilogram dan uang tunai Rp160 juta ditambah buku catatan transaksi jual beli emas.
Dari RL, dikembangkan lagi dengan membuka rekening korannya untuk melihat bukti transfer uang. Hasilnya, tim berangkat ke Makassar dan menangkap tiga orang tersangka.
Mereka masing-masing SBP (pemilik toko emas). Dari tangan SBP disita alat pemurnian emas dan zat kimia.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Lalu SF dengan barang bukti perhiasan yang diduga berasal dari tambang illegal di Kampung Wariori, dengan jumlah 61 buah gelang, 13 anting, satu cincin dewasa dan satu cincin anak
Kemudian AH yang juga pemilik toko emas. Dari tangannya disita barang bukti laptop, perhiasan dan bukti transaksi rekening koran.
Sementara itu, Tim II di bawah pimpinan AKBP Romilus menangkap 4 orang tersangka dengan Laporan Polisi terpisah.
Dua tersangka, HA dan HT bekerja perseorangan. Sedangkan tersangka RP dan RM memegang lebih dari satu grup kelompok penambang.
Dari tersangka HA disita 18 gram lebih emas dan tersangka HT disita 55 gram lebih emas. Mereka tertangkap tangan bersama barang bukti.
RP merupakan pemegang regu penambang besar dengan jumlah 16 regu. Dari tangannya disita 10 dempong (alat pendulang emas) dan enam Alkon dan alat lainnya termaksud emas seberat 13, gram dan 9,1 gram.
Sedangkan RM memiliki tiga grup penambang. Dari tangannya berhasil disita dua dompeng, dua alkon, dan BB emas seberat 22,49 gram.
Para penambang ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Mereka akan dikenakan UU NO 4/2009 tentang mineral dan batu bara, Pasal 161 dan 158. (Enjo)