Menjelang Hari Tri Suci Waisak yang tahun ini dirayakan pada 11 Mei mendatang, umat Budha mendapat jatah tambahan libur berdasarkan surat edaran dari Sekjen Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Drs. Urbanus Rahangmetan, M.Th saat bersua dengan papuakini.co di ruang kerjanya, Senin (8/5).

“Untuk tahun ini berdasarkan surat edaran dari Sekjen, diberikan keistimewaan bagi umat Budha. Umat Budha baik itu TNI/Polri, aparatur sipil negara, perusahaan swasta, harus diberikan libur fakultatif yaitu pada tanggal 10 sebelum hari raya dan tanggal 12 sesudah hari raya,” tutur pria kelahiran Ohoiel, 18 Agustus 1964 tersebut.

Anak ke 6 dari 9 bersaudara ini pun menghimbau agar masyarakat menghargai putusan tambahan hari libur tersebut dengan bersama menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

“Kita harus menghargai ini, karena nanti pada Lebaran dan Natal juga ada cuti bersama,” ucapnya.

“Surat edaran sudah kami siapkan juga, jadi besok sudah bisa kami emailkan ke Kabupaten/Kota, instansi pemerintah, swasta,” jelasnya.

Di hari Tri Suci Waisak umat Budha memperingati tiga hal penting sekaligus. Yaitu: kelahiran Sidartha Gautama, pencapaian pencerahan sempurna, dan ketiga Parinibbana atau wafatnya Sidartha Gautama.(cpk4/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››