Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Papua Barat melaksanakan sosialisasi terpadu penegakan hukum program JKN di Manokwari Selatan, khususnya untuk segmentasi pekerja penerima upah yang berasal dari sektor badan usaha.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Manokwari Selatan
“Output dari kerjasama kelembagaan tersebut untuk bersinergi dalam rangka mengawal dan mengawasi program nawacita JKN KIS di Manokwari Selatan,” ujar Tonny Adrian Wattimena SH, Pemeriksa dan Pengawas BPJS PB.
Dia mengharapkan pemberi kerja melaksanakan ketentuan perundangan undangan Jaminan Sosial yang berlaku, yaitu dengan patuh mendaftar, memberikan data yang baik dan benar serta melakukan pembayaran iuran secara rutin.
“Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan Papua Barat akan melaksanakan kerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari Selatan,” tuturnya.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mendeteksi perusahaan-perusahaan yang akan mengurus ijin baru, perpanjangan ijin dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Semua pemberi kerja wajib menyertakan bukti pendaftaran BPJS Kesehatan kepada Badan Perijinan, barulah ijin dimaksud dapat diproses lebih lanjut,” ingatnya.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››