Kepala Kampung dan aparatur kampung lainnya di Kabupaten Teluk Wondama kembali diingatkan untuk tidak menyelewengkan dana desa, atau dana kampung.
Semua dana yang masuk ke kampung agar dipergunakan sesuai peruntukkan dan dipertanggungjawaban secara baik agar para kepala kampung terhindar dari jeratan hukum.
Demikian ujar Bupati Wondama dalam sambutan tertulis yang dibaca Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria L. Kamerob, dalam pembukaan penyuluhan dan bimbingan teknis aparat kampung dan badan permusyawaratan kampung (Baperkam), di aula SMPN Wasior, Senin (22/5).
Kegiatan yang melibatkan ratusan peserta, yang terdiri atas kepala kampung, sekretaris kampung, anggota Baperkam serta bendahara kampung itu, digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) selama 3 hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2017.
Di tahun 2017 ini pagu dana desa Kabupaten Teluk Wondama Rp60,9 miliar, naik dari Rp47 miliar pada 2016.
Kepala DPMK Hendrik Rico Tetelepta yang di konfirmasi papuakini.co di Aula SMP N 1, Rabu (23/5) sore, pengawasan terhadap penggunaan dana desa semakin ketat. Petugas dari BPK dan KPK akan mengawasi pemanfaatan dana desa sejak dari tahap perencanaan.
“Jadi kalau kita tidak siapkan baik, aparat kampung bisa berurusan dengan pihak yang berwajib. Sekarang lebih ketat. Kalau salah berarti terakhir nanti kena (jeratan hukum),” ingat Tetelepta.
Bimtek tersebut mendatangkan narasumber dari BPKP Perwakilan Papua Barat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari, DPRD serta pimpinan SKPD terkait.
Materi yang disampaikan antara lain tentang aplikasi sistim keuangan desa (Simkeudes) untuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kampung, dan tentang dasar-dasar perhitungan pajak.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››