Polsek Oransbari melimpahkan penanganan kasus kecelakaan maut tunggal yang terjadi pada Minggu (21/5) sekira pukul 16.30 WIT, di tikungan dekat Kampung Warnyeti, Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel, ke Polres Manokwari.

Kasus itu dilimpahkan bersama barang bukti mobil dan tersangka sopir MA.

Kasat Lantas Polres Manokwari, AKP Sunarko, yang dikonfirmasi melalui Kanit Laka, Bripka Dwi Ryanto, mengatakan barang bukti mobil sudah diamankan dan sopir sudah ditahan.

 

 

“Pelaku yang merupakan sopir sudah kita tahan. Kesimpulan awal kita sopir bersalah karena tidak bisa menguasai laju kendaraan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Aryanto pihaknya akan menyelidiki kembali, karena menurut sopir, ban saat itu tiba-tiba pecah.

“Meski ban pecah, kendaraan roda empat tidak mungkin terbalik kalau tidak dalam keadaan laju. Nanti kita kembangkan lagi dengan pemeriksaan para saksi” ungkapnya.

 

 

Sebelumnya, Minggu (21/5) kendaraan jenis Avanza warna hitam dengan nopol DD 1402 AI l, yang memuat enam orang termasuk sopir, terbalik di tikungan dekat Kampung Warnyeti, usai berwisata di Gunung Botak, Kabupaten Mansel .

Akibat laka ini, satu penumpang atas nama Muhammad Arianto meninggak dunia. Lima orang lainnya mengalami luka luka.(Njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››