Jalan Perkantoran Rasiei dipalang empat marga pemilik hak ulayat. Mereka menyatakan belum ada penyelesaian pelepasan tanah mereka dengan pihak pemerintah secara sah dan baik.

Menyikapi ini, Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama, DR. Paulus Indubri, mengatakan proses penyelesaian tanah tidak segampang mengurus proses penyelesaian pembayaran barang dagangan.

“Ada prosedur. Ada aturan,” ujarnya.

Untuk itu, dia memerintahkan pejabat yang terkait dengan persoalan tanah untuk memberi penjelasan yang bisa dipahami masyarakat pemilik tanah adat.

“Memamg tadi ada warga yang sempat palang di jalan masuk perkantoran. Sudah kami selesaikan dengan baik. Kami berikan pemahaman dengan baik. Sebenarnya ini hanya miskomunikasi antara keluarga pemilik hak ulayat itu,” jelas Indubri.

Dia mengatakan tanah tersebut bernilai Rp500 juta. Dia mengakui masih ada separuh yang belum diselesaikan pemerintah.

“Akses jalan perkantoran itu mereka minta 500 juta, dan memang kita (pemerintah) baru menyelesaikan setengah. Tetap akan kami selesaikan, namun kami akan tetap cek secara baik, sehingga mencegah kesalahan kita dalam penyelesaian. Mereka tidak menuntut banyak. Kita hargai hak adat mereka,” terang Indubri.(asa)

Click here to preview your posts with PRO themes ››