Banyak Tak Penuhi Syarat, 1 Pekan Batas Penyelesaian Berkas Calon

Ketua Panitia Seleksi Majelis Rakyat Papua (MRP), Obed Arik Ayok Rumbruren kepada pekerja pers di Manokwari, Kamis (1/6) memberi penjelasan terkait rapat pleno yang sudah dilaksanakan satu hari sebelumnya, yang membahas seleksi berkas administrasi untuk pokja Agama, Adat dan Perempuan.

“Saya sebagai Ketua Panitia, sekaligus tokoh masyarakat yang dipercayakan, mengharapkan Panitia Pemilihan di tiap kabupaten untuk mari bekerja merampungkan beberapa berkas calon. Mari kita lihat sama-sama supaya tidak terjadi tumpang tindih kesalahan,” pintanya, Kamis (1/6).

Dai mengingatkan ada Panitia Pemilihan, Panitia Pelaksana dan Panitia Seleksi.”Mari kita disiplin dan konsekuen terhadap aturan. Apabila ada kurang kursi dua orang, harus ditambah untuk memenuhi kuota menjadi lima kursi,” tuturnya.

Dia menegaskan Mutiara Papua jadi dambaan masyarakat di Papua Barat. ‘Karena itu jangan ada paksaan, intervensi yang membuat kita salah memilih,” sambungnya.

“Mari kita berdoa supaya mereka yang diseleksi ini adalah mereka yang benar-benar berkualitas lewat proses seleksi yang ketat,” kuncinya.

Terkait itu, Anggota Pansel MRP sekaligus Juru Bicara, Filep Wamafma, menjelaskan tidak semua calon memenuhi syarat yang dinyatakan Perdasus, Perdasis dan Pergub, khususnya tentang ijazah sarjana dan usia.

Menurutnya, ada tiga masalah dalam proses seleksi. Yaitu, panitia di kabupaten
tidak jeli melihat pemenuhan syarat, tidak paham terhadap regulasi, dan takut untuk memutuskan.

Menurut pria kelahiran Biak tersebut, hasil analisa itu menunjukkan fakta bahwa masyarakat membutuhkan MRP yang berkualitas, dan mampu bersama-sama pemerintah dan DPRD membangun Papua Barat.

Pria yang sedang menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Hasanuddin itu, perlindungan, keberpihakan, penghormatan terhadap Orang Asli Papua harus ada di MRP.

“Jadi Pansel serius dan tidak mengganggap seleksi ini sebagai acara seremonial semata. Dari rapat pleno tadi malam, kami menghasilkan dua keputusan. Menentukan tentang yang memenuhi syarat, dan penundaan pengumuman,” tegas pria kelahiran 14 Juni 1978 itu.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Filep yang juga Ketua STIH Manokwari tersebut menjelaskan ada 50 orang yang memenuhi syarat dalam proses seleksi Pokja Adat. Ada 10 orang yang ditunda dari Kabupaten Bintuni, Kaimana, Maybrat. Ditunda karena tidak memenuhi kuota dan ditemukan persoalan lain.

Untuk Pokja Perempuan ada 50 orang yang memenuhi syarat dari 10 Kabupaten. Kabupaten yang ditunda adalah Bintuni, Kaimana, Manokwari Selatan dan Sorong Selatan.

“Untuk Bintuni kurang 2 orang, Kaimana 1 orang, Manokwari Selatan dan Sorong Selatan masing-masing kurang 1 orang. Harus memenuhi kuota sebanyak 5 orang,” ingat pria kelulusan SMA YPK Oikumene Manokwari itu.

Sedangkan di Pokja Agama, untuk Agama Islam kurang 1 orang dari 10 orang. Untuk Kristen Protestan, GBI kurang 2 orang, GPKI kurang 1 orang.

“Kita memberikan tenggat waktu untuk mereka yang ditunda sejak hari ini dengan batas waktu satu minggu,” jelas mantan Komisioner KPU Papua Barat tersebut.

“Kita akan kembalikan kepada panitia pemilihan di daerah untuk segera melengkapi jumlah kuota yang ditentukan untuk segera diverifikasi lagi,” sambungnya.

Menurut Filep, penundaan dimaksudkan untuk menghilangkan indikasi-indikasi negatif. “Jangan sampai ada permainan yang disengajakan dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, tak kalah penting, penundaan ini adalah proses pembelajaran bagi semua pihak untuk patuh terhadap regulasi,” tegasnya.

Dia mengatakan tujuan adanya kuota sebanyak lima orang sesuai Perdasus. Lima orang itu bersaing untuk mendapatkan 2 terbaik, yang kemudian bersaing untuk menjadi yang terbaik.

“Kami ingin membuktikan bahwa seleksi ini tidak main-main. Tidak seperti proses seleksi dulu yang tinggal tunjuk. Kali ini berbeda. Semua harus ikut prosedur dan aturan,” tandas putra dari pasangan Grj. Adolof Wamafma dan Ny Maria Rumainum tersebut.(cpk4/dixie)