Hingga kini Polisi belum mengetahui siapa pemilik 59 minuman keras lokal jenis cap tikus yang disita anggota Timsus Ditreskrimum Polda Papua Barat, Selasa (30/5) sekira pukul 17.00 WIT di Pulau Kaki, Distrik Manokwari Utara.
“Pemiliknya belum kita ketahui, karena Pulau Kaki itu hanya dijadikan tempat penyimpanan barang,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Martuani Sormin, saat merilis penangkapan miras di halaman Mapolda Papua Barat, Selasa (6/6) sekira pukul 10.00 WIT tadi.
Meski demikian, anggotanya di lapangan tetap melakukan lidik untuk mencari tahu siapa pemilik miras tersebut.
Lain halnya dengan penggrebekan pabrik penyulingan sopi (miras lokal, Red) di Distrik Tanah Rubuh, Manokwari.
“Kalau yang di Tanah Rubuh identitas pemiliknya sudah kita ketahui. Tinggal pengejaran dan penangkapan saja,” ungkapnya.
Semua hasil tangkapan Miras per Januari 2017, kata Sormin, akan dimusnahkan pada tanggal 1 Juli saat pelaksanaan HUT ke-71 Bhayangkara.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››