Anggota Unit 1 Ditres Narkoba Polda Papua Barat menangkap dua orang pemuda yang diduga menyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah NMT (22) dan MHN (22). Mereka diamnkan setelah dibuntuti anggota di KM 9 Sorong, Minggu (2/7) sekira pukul 23.15 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi papuakini.co membenarkan informasi tersebut.
Dijelaskan, sekira pukul 23.00 WIT, anggota unit 1 Dit Narkoba mencurigai 2 orang yang mengendarai motor Yamaha Mio M3. Anggota kemudian membuntuti keduanya dan memberhentikan keduanya di KM 9.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket plastik yang berisikan narkoba jenis sabu terbungkus tisu di dalam dua rokok kretek.
Kemudian, sekira pukul 03.00 WIT, anggota melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Baru, pelabuhan feri Kota Sorong. Di sana ditemukan lagi dua plastik sabu yang dibungkus dengan tisu di dalam lemari milik tersangka NMT.
“Keduanya bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini ditahan Polres Sorong,” ungkapnya.
“Tim juga saat ini melakukan pengembangan terkait jaringan kedua pelaku,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››