Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas, Rabu (12/7). Namun lebih spesifik Perppu ini bisa disebut sebagai Perppu pembubaran Ormas, karena pasal tersebut yang menjadi tekanan.
Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.
Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Perpu sebanyak 9 halaman dan disertai 11 halaman penjelasan itu telah dinyatakan dalam Lembaran negara dan ditetapkan pada 10 Juli 2017 dan sudah resmi berlaku mulai ditetapkan.
Dalam perppu ini dijelaskan bahwa kewenangan untuk membekukan dan membubarkan Organisasi Masyarakat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seperti tercantum dalam pasal 61, pasal (3) Sanksi administratif bisa diberikan berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dalam Negeri, atau pencabutan status badan hukum oleh menteri urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 62 Perppu juga menyatakan, pemerintah bisa membekukan Ormas bila surat peringatan tertulis tidak dipatuhi dalam 7 hari.
Perppu ini juga secara rinci menjelaskan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat seperti tercantum di dalam pasal 59.
Selain itu orang atau kelompok orang yang melanggar ketentuan ini bisa dihukum paling ringan 6 bulan kurungan, dan paling berat penjara 20 tahun.
Salinan lengkap Perppu tersebut bisa diunduh di tautan ini(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››