Jemaah haji dengan gelang berwarna merah wajib melakukan kontrol ke tim Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), atau dokter kloter, 2 hari sekali, jemaah haji dengan gelang warna kuning wajib melakukan kontrol 3 hari sekali, sedangkan jemaah haji yang menggunakan gelang berwarna hijau disarankan untuk melakukan kontrol 5 hari sekali.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc, gelang warna merah untuk jemaah haji yang berumur di atas 60 tahun dengan penyakit, gelang warna kuning untuk jemaah berumur di bawah 60 tahun dengan penyakit, dan gelang warna hijau untuk jemaah yang berumur di atas 60 tahun tidak ada penyakit.
“Persentase jemaah haji risiko tinggi (risti) hampir sama setiap tahunnya, yaitu berkisar 65-67% dari total jemaah. Yang termasuk kriteria risti adalah jemaah haji dengan usia lanjut, di atas 60 tahun, dengan memiliki penyakit degeneratif dan penyakit metabolik. Jemaah haji risti ini harus mendapat perhatian khusus karena mempunyai riwayat penyakit,” ujar Eka, seperti dilansir siaran pers Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, gelang warna ini akan dibagikan kepada jemaah haji di embarkasi pertengahan Juli 2017.
Tahun ini jumlah jemaah risti 129.999 orang dengan rincian gelang merah 55.777 orang, gelang warna kuning 61.652 orang, dan jemaah bergelang warna hijau 12.570 orang.
Selain pemberian gelang, di embarkasi jemaah haji juga mendapat pemeriksaan kesehatan tahap ketiga. Antara lain, penetapan jemaah laik terbang atau tidak laik terbang, pelayanan kesehatan di Klinik Embarkasi, inspeksi sanitasi katering jemaah haji di Asrama Haji, dan inspeksi sanitasi pondokan Asrama Haji.
“Jemaah haji yang menggunakan satu dari ketiga warna tersebut harus sering diperiksn dokter kloternya masing-masing, baik dalam keadaan sehat maupun dalam kondisi kurang sehat. Apabila terlambat mengantisipasi bisa berakibat fatal,” tandas Eka.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››