Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Maybrat, Alex Naa SE membantah tudingan Tim Koalisi Merah Putih Kabupaten Maybrat terkait Dana Kampung Tahun 2015.

“Saya dilantik Bupati Karel Murafer pada 15 April 2015. Saat itu Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Kabupaten Maybrat sudah ditetapkan oleh pejabat sebelumnya, sehingga yang baru dilantik itu langsung menerima DPA,” jelasnya, Minggu (6/8) malam.

Menurutnya, dalam DPA itu Dana Program Pendampingan Kampung belum dianggarkan, karena program itu belum diketahui oleh Kabupaten Maybrat.

Itu sebabnya yang dikucurkan untuk fasilitator tidak dianggarkan dalam DPA. “Jadi waktu saya dilantik kita langsung jalankan program tersebut. Dana Kampung tahun 2015 itu yang didikucurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Maybrat sebesar Ro68 Milyar untuk 259 kampung,” tuturnya.

Dia lalu menyatakab penyaluran Dana Kampung rumit karena harus ada musyawarah kampung yang membajas lalu memutuskan program-program yang aian dijalankan kampung.

Selain itu, harus ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung.

Selain kendala itu, masalah lain yang muncul adalah pendamping yang telah terbentuk mempertanyakan pembayaran mereka.

“Kami dari Pemerintah dan masyarakat melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini, karena APBD kita sudah duluan dikucurkan. Kesepakatan bersama kita harus meminjamkan uang untuk membayar gaji pendamping, dengan cara mengambil setiap kampung enam juta agar mereka melakukan pendampingan mulai dari perencanaan pelaksanaan sehingga pemantauan di lapangan” jelasnya.

Sementara itu Kabag Pemerintahan Kampung Yulianus Tenau. S.Sos menambahkan, terkait penggantian kepala kampung diatur didalam UU No 6 tahun 2014 pasal 40 dan pasal 47, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 55 dan pasal 46 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Jadi tidak ada hubungan antara politik dengan pemerintahan Maybarat. Ini murni kesalahan pertanggungjawaban dana desa,” tandasnya.(deo)