Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan memecat 100 PNS.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, saat ditemui Papua kini co., di Kantor Gubernur Papua Barat usai apel pagi Jumat (11/8).
Menurutnya, data pemecatan 100 PNS tersebut sudah masuk dan sudah diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan Papua Barat.
Yang akan dipecat rata-rata berstatus tahanan dan narapidana, serta sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Manokwari.
“Prosesnya disesuaikan dengan ketetapan hukum, dalam hal ini PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang disiplin, dan sudah melalui banyak tahapan mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” jelasnya.
Ada juga yang akan dipecat karena akumulasi tidak masuk kerja selama 46 hari.(cpk/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››