Dua orang terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan sadis bocah perempuan yang baru berusia 6 tahun, Kezia Mamansa, terancam hukuman seumur hidup.
“Kami akan tuntut semaksimal mungkin yaitu seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada mereka (Lewi dan Nando, red),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Eddi Sulistio SH kepada pekerja pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8).
Menurutnya, dia akan berkoordinasi dulu dengan Kajari sebelum membacakan tuntutan. “Rencananya besok pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Keiza diperkosa dan dibunuh pada 10 Januari 2017 silam. Oleh para tersangka, jenazahnya kemudian dibenamkan ke dalam lumpur sebuah sungai di dekat bandara DEO Sorong. Warga menemukan jenazah korban karena tangannya menyembul.
Tak lama setelah kejadian, Kepolisian Polres Sorong Kota, berhasil menciduk para pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP dan rumah korban. Warga kemudian membakar rumah para pelaku.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››